Pemkot Yogyakarta Intensifkan Monitoring Usaha Pariwisata Selama Ramadan
GH News March 10, 2025 09:09 PM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta melalui Tim Gabungan Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta semakin mengintensifkan pengawasan terhadap usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional serta tata tertib usaha hiburan dan rekreasi.

Pengawasan Ketat, Mayoritas Pelaku Usaha Taat Aturan

Untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan tersebut, tim gabungan melakukan monitoring terhadap sejumlah usaha karaoke dan arena permainan, Sabtu (8/3/2025). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola usaha telah mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan jam operasional dan larangan penyediaan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menegaskan bahwa monitoring ini dilakukan guna memastikan kebijakan pemerintah dijalankan dengan baik.

“Kami terus melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha telah menerima dan memahami surat edaran ini. Kami ingin menciptakan keseimbangan antara menjaga ketertiban selama Ramadan dan mendukung perekonomian tetap berjalan,” ujar Caesaria, Senin (10/3/2025).

Pendekatan Persuasif dan Sosialisasi Meluas

Sebanyak 20 usaha hiburan dijadwalkan akan terus diawasi selama Ramadan. Pemkot Yogyakarta juga telah menggelar sosialisasi secara luas hingga ke tingkat wilayah untuk memastikan aturan ini tersampaikan dengan jelas kepada para pelaku usaha.

“Monitoring dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami ingin menciptakan suasana kondusif, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat toleransi antar umat beragama selama Ramadan,” tambah Caesaria.

Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk memastikan sektor pariwisata tetap produktif tanpa melanggar norma sosial dan budaya yang berlaku di Yogyakarta.

Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

Untuk memastikan pelaku usaha menaati aturan yang ditetapkan, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan regulasi jam operasional bagi usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan:

  • Usaha karaoke, panti pijat, arena permainan ketangkasan, dan game net:
    • Siang hari: 09.00 - 17.00 WIB
    • Malam hari: 22.00 - 01.00 WIB
  • Kelab malam, diskotik, dan pub:
    • Hanya diperbolehkan buka pukul 22.00 - 01.00 WIB
  • Karaoke kelab malam:
    • Hanya beroperasi pukul 22.00 - 01.00 WIB
  • Usaha spa:
    • Dalam hotel bintang: Buka sesuai jam operasional
    • Di luar hotel bintang: 09.00 - 17.00 WIB

Pemkot Yogyakarta Akan Terus Lakukan Pengawasan

Pemkot menegaskan bahwa monitoring ini akan terus berlangsung sepanjang Ramadan guna memastikan seluruh aturan dipatuhi. Diharapkan, seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi dapat terus mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Pemkot Yogyakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, menjaga ketertiban, serta tetap mendukung pergerakan ekonomi lokal. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.