Pencari Pahala Ramadan 2025 Wajib Tahu, Inilah Hukum Salat Sambil Baca Al Quran di Ponsel
Mia Della Vita March 11, 2025 05:34 AM

Grid.ID-Ramadan 2025 telah dimulai, dan umat Muslim di seluruh dunia semakin giat beribadah. Namun, dengan perkembangan teknologi, penggunaan perangkat digital dalam ibadah sering menjadi bahan perdebatan.

Misalnya, apa hukumnya menggunakan ponsel saat salat untuk membaca Al-Qur'an? Atau, apakah menutup mata saat salat demi lebih khusyuk diperbolehkan? Berikut penjelasan lebih lanjut berdasarkan kajian fikih Islam.

Salat Sambil Baca Al Quran di Ponsel, Sah atau Tidak?

Dalam khazanah fikih klasik, telah dijelaskan bahwa membaca Al-Qur’an melalui mushaf saat salat tidak membatalkan ibadah tersebut. Hal ini berlaku baik bagi mereka yang hafal maupun yang tidak hafal Al-Qur’an.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:

“Seandainya seseorang membaca Al-Qur’an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah.”

Dari penjelasan ini, membaca Al-Qur’an melalui ponsel dalam salat dapat dianalogikan seperti membaca dari mushaf. Maka, salat tetap sah asalkan ponsel digunakan hanya untuk keperluan membaca Al-Qur’an dan tidak menimbulkan gangguan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mengutip situs Kemenag,membaca Al-Qur’an melalui ponsel saat salat dapat menimbulkan gerakan yang berlebihan.

Jika seseorang terlalu sering berpindah halaman atau mengetik sesuatu di ponsel saat salat, hal ini bisa dianggap sebagai gerakan berlebihan (katīr). Hal tersebut dapat membatalkan salat.

Kedua, salat sambil membaca Al Quran bisa berpotensi mengurangi kekhusyukan. Memegang ponsel saat salat bisa mengganggu fokus dan mengurangi khusyuk, sehingga hukumnya menjadi makruh (tidak dianjurkan).

Dengan demikian, meskipun secara hukum salat tetap sah, lebih baik bagi seseorang untuk menghafal surat yang akan dibaca agar tidak perlu bergantung pada ponsel.

Hukum Menutup Mata Saat Salat

Menutup mata saat salat juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut Buya Yahya, menutup mata saat salat dihukumi makruh, kecuali jika ada kebutuhan tertentu, seperti menghindari gangguan penglihatan yang dapat mengurangi kekhusyukan.

“Adapun masalah memejamkan mata (saat salat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," katanya dikutip dari Tribun Medan, Senin (10/3/2025).

Misalnya seperti untuk menghindari godaan pandangan. Jika seseorang salat di tempat yang ramai, seperti pasar atau tempat umum, menutup mata diperbolehkan agar tetap fokus.

Bisa juga, memejamkan mata dengan alasan untuk meningkatkan khusyuk. Jika dengan menutup mata seseorang bisa lebih fokus pada bacaan dan makna salat, maka hal ini diperbolehkan.

Namun, menutup mata justru bisa menjadi penghalang khusyuk bagi sebagian orang karena dapat membuat pikiran melayang lebih jauh. Oleh karena itu, dianjurkan untuk tetap membuka mata dan menatap tempat sujud saat salat, sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.

Dari penjelasan di atas, marilah kita meningkatkan ibadah dengan lebih khusyuk dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW selamabulan Ramadan 2025. Gunakan teknologi dengan bijak agar tidak mengurangi nilai ibadah kita.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.