TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Bali, pada Selasa 11 Maret 2025.
Hal ini menjadi penting bagi DPRD Gianyar, lantaran tugas mereka kerap bergesekan dengan perkara hukum.
Seperti, saat melakukan sidak bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar tata ruang.
Biasanya, saat memberikan teguran pada investor, tak sedikit dari mereka yang melawan bahkan sampai mengancam untuk menggugat dewan ke meja hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara DPRD dan kejaksaan.
Tujuan strategis dari MoU ini adalah untuk memberikan jaminan hukum yang optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban (tupoksi) DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan bahwa MoU ini merupakan yang pertama di Bali.
Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan kualitas kerja DPRD dapat ditingkatkan dan masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat dapat diminimalkan.
MoU ini juga memungkinkan Jaksa untuk memberikan bantuan dalam lingkup keperdataan dan tata usaha negara, termasuk pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meminimalkan penyimpangan hukum dan memberikan manfaat yang baik bagi kabupaten Gianyar.
"Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara legislatif dan penegak hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," jelasnya. (*)