Jadi Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Febri Diansyah Bongkar 4 Dakwaan KPK yang Janggal
Budi Sam Law Malau March 12, 2025 07:31 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Febri Diansyah memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Sebelum memaparkan empat poin krusial itu, Febri Diansyah menjelaskan terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. 

"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/2).

Febri juga menemukan banyak kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto.

Diantaranya: 

1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan

Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegas Febri.

2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK

Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. "Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.

3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang

Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri Diansyah.

4. Sumber Dana yang Keliru

Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.

Oleh karena itu, Febri Diansyah menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.

"Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.

"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkas Febri.

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan 17 nama yang akan mendampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tim pengacara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy saat menggelar konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

“Saya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional diberikan tugas untuk menyampaikan sikap resmi partai yakni: pertama, kami menegaskan bahwa partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK dan akan masuk dalam tahap persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025," kata Ronny.

“Kedua, partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

“Ketiga kami meyakini proses yang sedang berjalan adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai," jelasnya.

Ronny menyebutkan, sikap dan pemahaman tersbeut bukan tanpa dasar, melainkan pihaknya menemukan pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) mengenai adanya proses tahapan dan proses hukum yang dipaksakan.

"Prinsip-prinsip keadilan penyiasatan hukum acara hingga pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan tanpa malu-malu oleh pihak-pihak yang berada di KPK saat ini. Bahkan kita belum lupa proses penetapan tersangka ini diwarnai pula oleh aksi-aksi demonstrasi kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi-aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan hukum yang memperdaya dan mengatas namakan kader-kader partai," ungkapnya.

"Kami untuk menggugat kepemimpinan partai lebih vulgar lagi. Operasi politik terhadap PDI Perjuangan dan kriminalisasi terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto sampai harus menggunakan lembaga survei Untuk menggiring opin publik, pembajakan fungsi penegakan hukum tersebut tentu saja mencederai cita-cita ideal penegakan hukum dan khususnya pemberantasan korupsi," ucap dia.

Menurutnya, praktik ini sebenarnya kerap terjadi terhadap sejumlah politisi lainnya. Karenanya PDIP akan melawan praktik-praktik buruk pembajakan KPK.

"Kami meyakini ini adalah bagian perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai," jelas dia.

Berikut daftar 17 nama di antaranya;

1.Todung M. Lubis sebagai koordinator,
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail.(m27)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.