Kejari Pacitan Ajak Pemerintah Desa Aktif Gunakan Aplikasi Jaga Desa 2025
GH News March 13, 2025 01:05 AM

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pacitan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengajak pemerintah desa untuk aktif mengisi aplikasi Jaga Desa 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto, saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Tulakan.

Dalam acara yang digelar di aula Kecamatan Tulakan, Yusaq menekankan bahwa aplikasi Jaga Desa memberikan akses yang mudah bagi kepala desa dan perangkatnya dalam melaporkan serta mengelola administrasi desa.

Menurutnya, digitalisasi sistem pelaporan desa ini menjadi solusi penting untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pemerintahan desa.

"Jadi, aplikasi Jaga Desa ini sangat penting untuk desa-desa di Kabupaten Pacitan. Aplikasi ini memberikan akses yang sangat mudah bagi kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan pengelolaan desanya," ujar Yusaq, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan. Dalam evaluasi nasional, masih ditemukan berbagai penyalahgunaan dana desa.

Oleh karena itu, digitalisasi melalui aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat mempersempit celah korupsi serta memperkuat pengawasan internal.

"Aplikasi Jaga Desa ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya transparansi, akuntabilitas, pencegahan korupsi, dan efisiensi pelaporan. Berdasarkan evaluasi di Indonesia, selama ini masih ada penyalahgunaan dana desa. Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah desa akan lebih mudah dalam melaporkan keuangan mereka dan mencegah terjadinya praktik korupsi," tambahnya.

Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Eri Yudianto, beserta jajaran Kejari Pacitan. Kehadiran para pejabat Kejaksaan ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung tata kelola desa yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.

Dengan adanya dorongan dari Kejari Pacitan, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pacitan dapat segera memanfaatkan aplikasi Jaga Desa 2025 secara optimal. Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi desa, tetapi juga untuk membangun pemerintahan desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.