TRIBUNNEWS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) telah mengusulkan kepada Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK, terlapor kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang masih berusia 2 bulan.
Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut, tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.
"Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi wartawan TribunJateng.com.
Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.
Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya, tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri. Bukan malah sebaliknya.
"Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya," ujar Sugeng.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya, Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya. Terlebih tindakan ekshumasi sudah dilakukan.
Ahli forensik tentu akan memeriksa sebab meninggal karena kekurangan oksigen di ruang tertutup atau dilakukan dengan cara dicekik.
"Nanti ahli forensik bisa membedakannya,"
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut kondisi kejiwaan Brigadir AK terpantau sehat.
Ia menambahkan bahwa selama menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus), Brigadir AK dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
"Brigadir AK tidak mengalami gangguan psikologis, dia normal dan sehat," kata Artanto.
Menanggapi usulan perlu adanya tes kejiwaan terhadap Brigadir AK, Artanto menilai semua usulan akan ditampung.
Namun, hal itu akan berkembang sesuai dinamika penyidikan.
"Kalau usulan tes kejiwaan nanti akan dilakukan seiring dengan dinamika penyidikan," sambungnya.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika ibu kandung korban (DJP) bersama Brigadir AK, serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari pada Minggu 2 Maret 2025.
DJP meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil.
Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat muntah dan tersedak.
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00.
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Kemudian pada Senin 3 Maret malam, bayi AN dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK
DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.
Ia lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Tak lama kemudian, Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng pada Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
(David Adi) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)