TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menegaskan rekapitulasi ulang perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini semua proses yang telah dilaksanakan KPU RI telah sesuai dengan putusan amar MK," katanya Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai menindaklanjuti Putusan MK untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menetapkan hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 sesuai amar putusan MK.
Ia juga meminta KPU Puncak Jaya untuk segera menindaklanjuti tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, karena tugas KPU RI ini hanya melakukan rekapitulasi. Tahapan selanjutnya sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang berlaku, kami minta KPU Kabupaten Puncak Jaya di bawah supervisi KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU RI untuk menindaklanjuti tahapan lanjutan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan MK, ada 22 distrik yang harus melakukan rekapitulasi ulang.
Sementara empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage, tidak diikutsertakan.
Berikut adalah 22 distrik yang dilakukan rekapitulasi ulang:
Distrik Ilu
Distrik Fawi
Distrik Mewoluk
Distrik Yamo
Distrik Nume
Distrik Torere
Distrik Pagaleme
Distrik Irimuli
Distrik Muara
Distrik Ilamburawi
Distrik Yambi
Distrik Molanikame
Distrik Dokome
Distrik Kalome
Distrik Wanwi
Distrik Yamoneri
Distrik Waegi
Distrik Nioga
Distrik Gubume
Distrik Taganombak
Distrik Dagai
Distrik Kiyage