Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan Gas (LPG) bersubsidi.
Di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Modus yang digunakan adalah dengan mentransfer isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg, kemudian menjualnya ke berbagai warung dan usaha laundry.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka dengan inisial BC, MS, KAS, dan BK.
BC diketahui sebagai pemilik usaha ilegal ini, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai karyawan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita lebih dari 2.000 tabung LPG berbagai ukuran serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Diperkirakan keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai Rp 650 juta per bulan, dengan total akumulasi keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar selama empat bulan beroperasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.
(Tribun-Video.com)
# oplosan # LPG # Gianyar # Bali # Bareskrim Polri