Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Digelar pada 17 Maret 2025
GH News March 13, 2025 07:06 PM

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 17 Maret 2025.

Kode etik tersebut, digelar setelah Polri menetapkan eks Kapolres Ngada ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis. 

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, ini adalah masuk kategori berat sehingga pasal yang disampaikan Pak Karo Penmas adalah pasal berlapis kategori berat kita juncto kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik pada Senin, pekan depan. 

"Direncanakan hari senin, 17 Maret 2025," lanjut Agus. 

Agus mengatakan, saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Hari ini, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri," ungkapnya. 

Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Sebagaimana yang tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Diketahui, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

Sandi menambahkan, komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sandi juga menekankan, agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi, sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.