Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar hari ini Jumat (14/3/2025).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memulai sidang perdana untuk Hasto selaku terdakwa kasus tersebut.
KPK mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto.
Sementara dari kubu Hasto, Sekjen PDIP itu dipastikan dibela oleh 17 orang pengacara.
Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan.
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 20192024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.
Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.
Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi dan Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau fullprofesional," ujar Ronny Talapessy, yang juga menjadi 1 dari 17 tim hukum Hasto.
Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 20192024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.
Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.
Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasanseorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornyauntuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Berikut 17 Pengacara Tim Hukum Hasto Kristiyanto:
Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H. Arman Hanis, S.H. Febri Diansyah, S.H. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA. Abdul Rohman, S.H. Triwiyono Susilo, S.H. Willy Pangaribuan, S.H. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H. Rory Sagala, S.H. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.