Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan Dukung Kajian Per Komoditas
Choirul Arifin March 14, 2025 08:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung penuh inisiatif Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merevisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam revisi ini, Kemendag akan mengkaji setiap komoditas satu per satu, kemudian langsung menerapkannya dalam Permendag yang baru agar proses revisi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindra Wardana menyambut baik rencana tersebut.

Ia menilai pendekatan ini adalah saran yang sudah lama mereka dorong kepada pemerintah.

"Setuju sih. Itu kan saran kami dari dulu ya dan dorongan kami kepada Pak Mendag agar pengaturan penyesuaian Permendag 8 itu nanti dilakukan per sektor," kata Danang kepada Tribunnews, Jumat (14/3/2025).

"Jangan ke semua sektor kayak yang kemarin kan seluruh sektor masuk di Permendag 8 tuh. Kalau dipisah lebih bagus karena akan semakin akurat lah pada pengaturannya. Kami setuju banget," ujarnya.

Di sisi lain, Danang juga mengungkapkan bahwa kondisi industri tekstil saat ini masih belum bangkit dari keterpurukan.

Hal itu terlihat dari tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan pabrik, di mana sudah ada lebih dari 60 pabrik tutup.

"Besarnya angka pemutusan hubungan kerja, besarnya angka pabrik tutup yang sudah lebih dari 60 pabrik yang sudah tutup. Kemudian tenaga kerja kita sudah berguguran satu per satu," ucap Danang.

Dia menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya dipandang sebagai situasi darurat.

Menurut dia, Ini adalah keadaan yang darurat dan pemerintah harus melihatnya sebagai kejadian luar biasa, bukan sekadar masalah bisnis biasa.

"Ini sebuah kejadian yang luar biasa sedang terjadi di Indonesia dan kami lihat ini benar-benar kekeliruan dalam manajemen pengaturan barang impor," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Budi akan melakukan perubahan secara bertahap, mengingat peraturan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

"Ya kan prosesnya bertahap. Jadi prosesnya kan kami komunikasikan dulu dengan K/L terkait. Kan gini, komoditas itu kan yang menangani tidak hanya satu K/L, berbagai K/L. Di industri hulu dan hilirnya kan juga berbeda," kata Budi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan, dalam revisi ini Kemendag akan melakukan kajian komoditas secara satu per satu dalam Permendag 8/2024 agar prosesnya lebih cepat.

Satu per satu komoditas itu rencananya akan dijadikan sebuah kelompok tertentu agar lebih cepat dalam peninjauan.

Sebagai contoh, Budi menyebutkan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam mekanisme baru, setelah kelompok TPT selesai direvisi, Permendag baru akan segera diterbitkan.

"Nah nanti Permendag 8 itu nanti rencananya kami kelompokkan saja [agar] lebih mudah. Misalnya kelompok TPT. Jadi mekanismenya kami ubah," ujar Budi.

"[Contoh] kalau TPT sudah selesai, ya sudah keluarkan dulu Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini misalnya. Itu enggak apa-apa," ucapnya.

Menurutnya, pendekatan ini akan mempercepat proses revisi.

Ketika satu kelompok komoditas telah selesai direvisi, aturan baru untuk kelompok tersebut bisa langsung diterbitkan tanpa menunggu seluruh revisi selesai.

"Jadi lebih cepat karena kan yang akan diubah banyak," kata Budi.  

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.