PNS dalam Kondisi Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13
GH News March 15, 2025 08:04 AM

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri akan dicairkan 100%. Rencananya THR para abdi negara ini mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran.

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.

Meski begitu, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pasal 8 PMK menyebutkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang:

  1. Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, para abdi negara yang sedang tidak bertugas di luar tanggungan negara maupun yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.