Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia, setuju dengan wacana penambahan usia pensiun TNI, pada revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun menjadi satu di antara fokus penting dalam upaya penyempurnaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
Selain itu, Farah menilai perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel TNI yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.
“Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terutama bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” kata Farah kepada wartawan Sabtu (15/3/2025).
Farah menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam perpanjangan usia pensiun adalah bagaimana memastikan bahwa kenaikan pangkat dan promosi jabatan tetap berdasarkan meritokrasi, meskipun usia personel terus bertambah.
Ia menekankan bahwa asesmen tambahan harus diterapkan secara ketat untuk memastikan setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel yang terbaik, sesuai dengan prinsip meritokrasi.
"Peningkatan usia pensiun harus diiringi dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan," ucapnya.
"Transparansi dalam proses kenaikan pangkat harus diperkuat untuk mencegah adanya promosi yang hanya berdasarkan kepentingan tertentu," imbuhnya.
Farah juga mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, dan hakhak lainnya yang ditanggung oleh negara.
Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan anggaran untuk modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista).
“Fokus harus tetap pada modernisasi alutsista dan penguatan postur pertahanan nasional. Oleh karena itu, perlu kajian lebih lanjut apakah penambahan usia pensiun ini akan mempengaruhi kemampuan negara dalam membangun sistem pertahanan yang lebih modern,” ujar Farah.
Salah satu dampak dari perpanjangan usia pensiun adalah potensi penghambatan regenerasi kepemimpinan di internal TNI.
Dengan banyaknya perwira menengah dan tinggi yang memiliki masa dinas yang panjang, kesempatan bagi perwira muda untuk naik ke posisi strategis bisa semakin terbatas.
“Jika masa pensiun diperpanjang, maka proses regenerasi dalam kepemimpinan TNI bisa semakin panjang. Oleh karena itu, perlu ada strategi untuk memastikan pembinaan kader tetap berjalan baik dan kesempatan promosi tidak hanya terbatas pada perwira senior,” ucap Farah.
Sebagai bagian dari reformasi TNI, perlu dipertimbangkan apakah persyaratan untuk promosi jabatan, khususnya untuk menjadi jenderal, harus diperkuat.
Farah menyarankan agar kriteria baru seperti pengalaman strategis, pelatihan khusus, dan rekam jejak kepemimpinan di level operasional dan kebijakan nasional menjadi bagian dari asesmen promosi jabatan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperpanjang masa dinas, tetapi juga meningkatkan kualitas kepemimpinan TNI di masa depan, menjadikan mereka lebih siap menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, diharapkan perpanjangan usia pensiun TNI dapat membawa dampak positif bagi kualitas kepemimpinan, penguatan postur pertahanan, serta memastikan keseimbangan antara pembinaan kader dan modernisasi sistem pertahanan negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Satu di antara poin perubahan revisi UU TNI yakni perpanjangan batas usia prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut bahwa diperpanjangnya batas usia ini adalah untuk memaksimalkan potensi prajurit senior di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Usia harapan hidup ratarata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dgn regenerasi kepemimpinan," kata Jenderal Agus.
Berdasarkan UU saat ini usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Revisi yang diusulkan oleh TNI di Komisi I DPR adalah membuat usia pensiun bervariasi sesuai dengan pangkat masingmasing prajurit.
Berikut rincian dari Usulan Usia Pensiun Baru:• Tamtama: 56 tahun• Bintara: 57 tahun• Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun• Kolonel: 59 tahun• Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun• Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun• Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun