TIMESINDONESIA, JAKARTA – Banyak umat Islam yang bertanya-tanya tentang hukum tertelannya air saat berkumur dalam wudhu, terutama ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa atau tidak?
Menurut para ulama, jika air masuk ke dalam rongga tubuh tanpa disengaja saat berkumur dalam wudhu, maka tidak membatalkan puasa.
Sebab, berkumur dalam wudhu merupakan bagian dari sunnah yang dianjurkan. Namun, jika air masuk karena melakukan sesuatu yang tidak disunnahkan atau tidak diwajibkan, maka puasanya batal.
Pendapat ini diperkuat oleh Sayyid Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya I’anatut Thalibin, yang menyebutkan:
النَّتِيْجَةُ أَنَّ القَاعِدَةَ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يَفْطُرُ بِهِ، أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يَفْطُرْ.
Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak diperintahkan agama dapat membatalkan puasa. Namun, jika masuk dari perkara yang diperintahkan walaupun sunah, maka tidak membatalkan.
Dari kaidah ini, dapat diperoleh tiga pembagian hukum:
1. Membatalkan puasa secara mutlak jika air masuk ke dalam tubuh akibat melakukan hal yang tidak dianjurkan dalam agama, seperti berkumur lebih dari tiga kali (berlebihan), menyelam ke dalam air, atau mandi untuk menyegarkan badan.
يَفْطُرُ مُطْلَقًا بَالِغًا أَوْ لَا، وَهَذَا فِيمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِي غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ، وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ وَكَمَنْ غَسَلَ تَبَرُّدًا أَوْ تَنْظِيْفًا.
2. Membatalkan puasa jika berlebihan, misalnya ketika berkumur dalam wudhu secara berlebihan hingga air masuk ke tenggorokan.
يَفْطُرُ إِنْ بَالَغَ، وَهَذَا فِيمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِي نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلُوْبَةِ فِي نَحْوِ الْوُضُوْءِ.
3. Tidak membatalkan puasa secara mutlak, walaupun berlebihan, jika berkumur untuk membersihkan najis di dalam mulut karena hal ini wajib dilakukan agar mulut benar-benar bersih.
لَا يَفْطُرُ مُطْلَقًا، وَإِنْ بَالَغَ، وَهَذَا عِنْدَ تَنْجِسِ الْفَمِ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِي غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا فِي حَدِّ الظَّاهِرِ.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tertelannya air secara tidak sengaja saat berkumur dalam wudhu tidak membatalkan puasa.
Namun, jika dilakukan secara berlebihan atau dalam keadaan yang tidak dianjurkan, maka puasanya bisa batal. Oleh karena itu, umat Islam yang berpuasa dianjurkan untuk berhati-hati ketika berkumur saat wudhu agar air tidak masuk ke tenggorokan. (*)