KPK RI Gunakan Metode "Follow the Money" dalam Kasus Korupsi Iklan BJB
GH News March 15, 2025 01:05 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan metode penelusuran aliran uang atau follow the money dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa metode ini digunakan untuk mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana tersebut serta bagaimana penggunaannya.

"Terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut, kami menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa, baru sejauh itu," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Berdasarkan penyelidikan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dan setelah pemotongan pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama BJB, Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Menurut KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi dalam kasus ini terbagi sebagai berikut PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar, PT BSC Advertising: Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress: Rp49 miliar.

Modus Operandi: Agensi Fiktif dan Pengaturan Tender

Budi menjelaskan bahwa YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

"Penunjukan agensi ini juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga turut mengatur agensi mana yang memenangkan penempatan iklan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, para agensi yang ditunjuk telah sepakat untuk bersama-sama dengan pihak internal BJB melakukan praktik yang merugikan keuangan negara.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, sementara KPK memastikan akan mengusut aliran dana korupsi secara menyeluruh. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.