TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tidak mengada-ada.
Pasalnya, kata Reza, dalam sekali gebrak, AKBP Fajar dengan keji mencabuli tiga anak di bawah umur.
"Dalam sekali gebrak, Kapolres yang sangat amat jahat ini langsung memangsa tiga anak, ini boleh jadi mengindikasikan betapa yang bersangkutan sudah belajar bagaimana melakukan kejahatan yang sedemikian keji itu."
"Dia fasih, dia percaya diri, langsung secara efisien bisa mendatangkan tiga orang anak sebagai sasaran kejahatannya," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).
Oleh karena itu, Reza menduga, ini bukan kali pertama AKBP Fajar melakukan kejahatan serupa.
Ia mencurigai, AKBP Fajar sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain.
"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," terangnya.
Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.
"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak."
"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," tandasnya.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, dari itung-itungan di atas kertas, AKBP Fajar telah melanggar empat peraturan perundang-undangan.
"Paling tidak ada tiga atau empat peraturan perundang-undangan yang sudah di hajar habis-habisan oleh Kapolres ini," ucapnya.
Pertama Undang-undang Perlindungan Anak, kedua, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ketiga Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang Psikotropika.
Menurut Reza, Undang-undang tersebut merupakan hukum yang sifatnya khusus.
"Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sifatnya khusus tersebut, tidak hanya patut dikenakan pasal berlapis tapi juga patut dipandang sebagai pelaku kejahatan yang amat sangat berbahaya," tegasnya.
Melansir TribunJakarta.com, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, apa yang dilakukan AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Sampai kita gelar perkara ini, masuk kategori berat, sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," katanya di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2/2025).
Pada Senin (17/3/2025) mendatang, AKBP Fajar bakal menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP).
Adapun dalam kasus asusila, AKBP Fajar terbukti telah mencabuli empat korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sementara satu korban sudah berusia dewasa.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Untuk korban dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Kejinya, ketika melakukan pencabulan itu, eks Kapolres Ngada merekamnya.
Oleh AKBP Fajar, rekaman video itu diunggah ke situs dewasa Australia.
(Nanda Lusiana/Reynas Abdila)