Menteri LH Evaluasi Ulang TPA Basirih Banjarmasin, Open Dumping Harus Dihentikan
Edi Nugroho March 15, 2025 07:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih akan dievaluasi ulang sebelum diputuskan nasibnya ke depan. 

Ia menyoroti perlunya strategi baru dalam pengelolaan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala, mengingat volume sampah di Banjarmasin sendiri mencapai 600 ton per hari.

“Kami akan melakukan evaluasi ulang karena data awal yang kami terima masih belum lengkap. Jika ada sel yang masih bisa digunakan, maka harus dipastikan tidak ada lagi praktik open dumping,” ujar Hanif usai bertemu dengan Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Barito Kuala, Sabtu (15/3/2025).

Hanif menekankan  penanganan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran aktif masyarakat. 

“Sampah ini bukan berkah, tetapi tanggung jawab. Biaya pengelolaannya sangat mahal, bisa mencapai Rp300 miliar per tahun. Jadi, strategi terbaik adalah mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” jelasnya.

Ia juga meminta kepala daerah untuk lebih tegas menegakkan regulasi di berbagai kawasan, seperti kampus, pasar, hotel, restoran, dan perumahan, agar mereka mengelola sampahnya sendiri. 

“Jika ini diterapkan dengan baik, 15 persen dari total sampah di Banjarmasin bisa terselesaikan tanpa harus masuk ke TPA,” tambahnya.

Selain itu, Menteri LH mengungkapkan adanya peraturan baru yang mewajibkan perusahaan besar seperti PLTU Asam-Asam dan pabrik semen untuk menyerap bahan bakar dari sampah (Refused Derived Fuel/RDF). 

“Mereka harus membeli RDF dengan harga 120 persen dari harga batu bara, sehingga ada insentif dalam pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Hanif juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan dua surat keputusan terkait pengelolaan sampah.

“Surat pertama berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan open dumping, bahkan bisa berujung pada penutupan TPA jika tidak ada perbaikan. Surat kedua adalah arahan kepada kepala daerah untuk meningkatkan tata kelola sampah,” ujarnya.

Keputusan ini diambil karena pemerintah pusat ingin masalah sampah benar-benar tuntas. “Dari sisi teknologi, tata laksana, paksaan pemerintah, hingga penegakan hukum, semuanya akan diterapkan,” tegas Hanif.

Sejak ditutupnya TPA Basirih pada Februari 2025, pengelolaan sampah di Banjarmasin masih dalam proses transisi. Dengan adanya evaluasi ulang ini, diharapkan akan ada solusi konkret untuk mengatasi persoalan sampah yang terus menjadi masalah bagi kota tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.