TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan hingga kini masih menjadi sorotan.
Kasus tersebut juga menyita perhatian praktisi hukum, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara mengomentari soal penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.
Sebelumnya, anak Nikita, Lolly sempat meminta kepada kepolisian agar dilakukannya penangguhan penahanan terhadap sang ibunda.
Mengenai hal tersebut, Deolipa Yumara menyebut penangguhan penahanan bakal sulit dikabulkan lantaran kasus yang menjerat Nikita cukup serius.
"Kasus pemerasan ini sulit untuk mendapatkan penangguhan," kata Deolipa, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Minggu (16/3/2025).
Menurut Deolipa, ibu tiga anak itu akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya hingga persidangan nanti.
"Jadi beliau tampaknya memang tetap akan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya sampai persidangan," ujarnya.
Untuk saat ini, Nikita bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 4 Maret 2025.
Namun tak menutup kemungkinan, kata Deolipa, penahanan tersebut bisa diperpanjang lagi.
"Kalau perkara belum rampung diberkas oleh penyidik, kalau 20 hari lewat akan ada perpanjangan 40 hari lagi."
"Total-totalnya sekitar tiga bulan lah," jelasnya.
Deolipa pun berharap agar persidangan kasus tersebut segera digelar.
"Tapi sebelum tiga bulan itu harapannya sudah ada persidangan buat beliau dan para pelaku lainnya," ucapnya.
Di tengah kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, muncul dugaan sang artis mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di Polda Metro Jaya.
Sikap dari Nikita Mirzani sebelumnya juga sempat menyita perhatian setelah resmi ditahan.
Pasalnya, Nikita Mirzani tampak santai meski sudah ditetapkan sebagai tesangka hingga ditahan.
Menanggapi kabar miring yang beredar itu. Deolipa Yumara beri penjelasan.
Deolipa menegaskan, tak ada orang yang diperlakukan istimewa jika sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.
"Jadi dugaan perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani jawabannya tidak ada perlakukan istimewa, karena dia ditahan," ucap Deolipa.
Menurutnya, polisi tak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketika sudah ditahan itu nggak ada istimewanya."
"Siapapun yang ditahan, yang dipenjara, udah nggak istimewa lagi," terang Deolipa.
"Itu udah benar kerja dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Terkait kasus Nikita yang hingga saat ini belum dirilis oleh polisi, Deolipa menyebut hal tersebut menjadi wewenang dari Humas Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, ada perkara yang memang perlu dirilis ke publik dan ada juga yang tidak perlu.
"Jadi ada perkara yang kemudian dirilis karena kepentingan hukumnya, dan ada perkara yang tidak dirilis."
"Jadi tidak semua perkara harus dirilis, itu tergantung dari Humas."
"Tapi nanti kalau ada teman-teman media yang minta kepada Humas Polda Metro Jaya, pasti dirilis sama mereka, biasanya begitu," jelasnya.
(Ifan)