TIMESINDONESIA, PACITAN – Setiap bulan Ramadan, banyak umat Muslim yang mempertanyakan apakah merokok dapat membatalkan puasa. Dalam pandangan fikih Mazhab Syafi’i, merokok tergolong sebagai 'ain (benda fisik) yang masuk ke dalam tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.
Secara umum, sesuatu yang membatalkan puasa adalah masuknya benda fisik ('ain) ke dalam lubang tubuh. Asap, bau, atau uap biasa tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk 'ain. Namun, rokok berbeda karena memiliki zat yang masuk ke tubuh dan berpengaruh pada kondisi fisik seseorang.
Syeikh Sulaiman Al-Jamal dalam Hasyiyah Al-Jamal menegaskan bahwa asap rokok termasuk dalam kategori 'ain dan dapat membatalkan puasa:
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻟﻜﻦ ﻋﻠﻰ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﺮﺏ ﺍﻟﺂﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻭﺍﺓ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻓﺔ ﺃﻓﻄﺮ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺪﺧﺎﻥ ﺍﻟﻄﺒﻴﺦ ﻟﻢ ﻳﻔﻄﺮ ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
"Dan termasuk dari 'ain adalah asap, namun dengan suatu perincian. Jika asap yang dihisap itu adalah sesuatu yang terkenal sekarang ini (tembakau), maka puasanya batal. Dan jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat)." (Hasyiyah Al-Jamal, Juz 2, Hal. 317).
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syeikh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyah Al-Bujairimi 'Alal Khathib, yang menyatakan bahwa rokok masuk dalam kategori 'ain yang membatalkan puasa:
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻴﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﻟﺄﻧﻪ
"Dan termasuk dari 'ain adalah asap yang masyhur (rokok). Maka puasa batal dengan menghisapnya." (Hasyiyah Al-Bujairimi, Juz 2, Hal. 378).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, yang membedakan antara asap rokok dengan asap dupa atau kemenyan:
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺑﺨﻠﺎﻑ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ
"Dan termasuk 'ain adalah asap yang dikenal (rokok), berbeda halnya dengan asap kemenyan/dupa." (Nihayatuz Zain, Hal. 187).
Sementara itu, Syeikh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri juga menegaskan bahwa asap rokok memiliki dampak yang nyata di dalam tubuh sehingga membatalkan puasa:
ومن العين الدخان المشهور وهو المسمى بالتُتُن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لأن له أثر يحس
"Dan termasuk 'ain adalah asap (rokok) yang masyhur dan dinamakan dengan tembakau, maka puasa batal dengan menghisapnya karena asap (rokok) tersebut memiliki pengaruh/kesan yang dapat dirasakan." (Hasyiyah Al-Bajuri, Juz 1, Hal. 290).
Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, merokok saat berpuasa membatalkan puasa. Hal ini karena asap rokok memiliki zat fisik yang masuk ke dalam tubuh dan dapat dirasakan efeknya. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang berpuasa Ramadan, sebaiknya menghindari rokok agar puasanya tetap sah. (*)