Kasus Kapolres Ngada Cabuli Sejumlah Anak Terbongkar, LPSK Ungkap 71 Anak di NTT Minta Perlindungan
GH News March 16, 2025 07:04 PM

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan tingginya jumlah permohonan perlindungan di Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang tahun 2024.

Dari total 193 permohonan, kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendominasi dengan 80 laporan, di mana 71 laporan di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak,

Lainnya adalah 45 laporan tindak pidana perdagangan orang dan 41 laporan berkaitan dengan tindak pidana lain.

Angka ini menunjukkan keprihatinan mendalam terkait tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, setelah mencuatnya kasus mencengangkan yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

AKBP Fajar kini tengah diselidiki atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. 

Kasus yang melibatkan Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang menimpa anakanak di wilayah NTT.

Sri Nurherawati menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum sangat memprihatinkan, terlebih mengingat perempuan dan anakanak adalah kelompok yang sangat rentan.

LPSK pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera menindak pelaku dengan memberikan sanksi tegas, serta berharap dapat terus berkolaborasi untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

“LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun tes DNA bukan satusatunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” ujar Nurherawati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak dan Mahasiswi

Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma. 

Dari penyelidikan sementara Polda NTT, sejauh ini ada empat korban dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar.

Tiga korban adalah anakanak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Sementara seorang korban lainnya adalah mahasiswi berinisial SHDR (20). 

Sebagian aksi kejahatan seksual sang kapolres dilakukan di hotel.

Polda NTT mengungkapkan, pencabulan terhadap salah satu korban yakni anak berusia 6 tahun dilakukan AKBP Fajar saat dia menjabat Kapolres Ngada yakni sejak Juni 2024.

"Kejadiannya pada saat menjabat sebagai Kapolres (Ngada) yang saat ini telah dinonaktifkan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Rabu (12/3/2025).

Tak hanya menjadi tersangka kekerasan seksual, AKBP Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, Polri telah menahan Fajar hingga proses penyidikan selesai.

Untuk memudahkan penyidikan kasus ini, Polri mencopot AKBP Fajar dari jabatan sebagai Kapolres Ngada.

Pencopotan Fajar dari jabatannya itu tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025, seperti dilansir Antara. 

Dalam surat tersebut, Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri, sementara jabatan Kapolres Ngada kini diisi AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo NTT.

Kasus ini menjadi sorotan besar dan mengingatkan kita akan pentingnya melindungi anakanak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum.

Awal Mula Kejahatan Sang Kapolres Terbongkar: Video Porno Anak Indonesia Muncul di Situs Dewasa Australia Ilustrasi (ISTIMEWA)

Bagaimana awal mula kasus pencabulan anak oleh seorang Kapolres itu bisa terungkap?

Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terungkap kali pertama oleh Kepolisian Federal Australia (AFP).

Pihak AFP awal kali mendeteksi adanya beberapa konten video pelecehan seksual yang melibatkan anak Indonesia diperjualbelikan di situs pornografi luar negeri. 

Lantas, AFP melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya diketahui lokasi pihak yang mengunggah videovideo tersebut.

Hasil investigasi AFP itu dilaporkan ke Hubinter Polri di Jakarta, dan kemudian diteruskan ke Polda NTT.

"Rangkaiannya, ada informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT, dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lalu, pada 23 Januari 2025, Polda NTT mulai menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT. Polisi pun menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam. 

"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksisaksi ada 9 orang," ucapnya. 

Lalu, kata Patar, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.

Setelah rangkaian penyelidikan, terungkap ternyata AKBP Fajar yang memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. 

Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. 

Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. Pada akhirnya, mereka melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video," imbuh Patar.

Setelah memiliki cukup bukti, Propam Polda NTT menangkap AKBP Fajar pada 22 Februari 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.