Penantian Abdul Ghani Kasuba 15 Bulan di Rutan Ternate, Menunggu Putusan Kasasi hingga Ia Meninggal
GH News March 17, 2025 10:04 AM

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Ghani Kasuba (AGK) meninggal pada Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam usia 73 tahun.

Abdul Ghani Kasuba sebelumnya terlibat dalam dua kasus sekaligus.

Salah satu kasusnya telah selesai disidangkan menyangkut kasus suap dan gratifikasi.

Sementara kasus kedua tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga menghembuskan napas terakhirnya, kasus TPPU belum dilimpahkan atau masuk ke persidangan.

Terkait kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain itu dia juga dikenakan denda Rp 300.000.000 subsider 5 bulan pidana ditambah uang pengganti Rp 109.056.827.500 UP 3 tahun 6 bulan. 

Lalu penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Namun ternyata putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan vonis 8 tahun penjara. 

Kemudian kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan kasasi.

Namun sampai meninggalnya Abdul Ghani Kasuba, kasasi tersebut belum putus.

Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal, mengungkapkan status hukum perkara suap dan gratifikasi tim hukum sudah beberapa kali diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun sampai saat ini putusan kasasi belum turun.

Selaku tim hukum Rizal menyatakan keberatan dalam memori kasasi terkait putusan kliennya oleh Pengadilan Tipikor Negeri Ternate dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sekaligus uang pengganti.

Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.  (Tribunnews.com/HO)

"Dari tuntutan ini kami tim hukum keberatan karena menganggap terlalu berat, dari situ kami ajukan keberatan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Rizal, Sabtu (15/3/2025).

Dia mengaku, untuk saat ini status Abdul Ghani Kasuba belum bisa dikatakan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, sebab belum ada keputusan tetap atau inkrah karena keberatan masih di MA.

"Akibatnya selaku tim hukum, kami menilai AGK belum bisa dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap maupun gratifikasi," tandasnya.

Penantian Putusan Kasasi

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Saifullah Fadel mengatakan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani masa tahanan di Rutan Ternate kurang lebih 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan terhitung sejak 19 Desember 2023. 

Selama menjalani masa tahanan, Abdul Ghani Kasuba tercatat beberapa kali dibentarkan karena sakit.

Namun begitu upaya pelayanan kesehatan di Rutan juga diberikan dengan baik. 

"Kami lihat selama di Rutan Ternate AGK mematuhi semua ketentuan yang ada di Rutan Ternate. Ia juga pernah tercatat sudah 8 kali dirawat inap dan 3 kali rawat jalan," kata Saifullah, Sabtu (15/3/2025). 

Sejak ditahan di Rutan, Abdul Ghani Kasuba tercatat sudah 6 kali keluar masuk rumah sakit di Kota Ternate. 

Penghapusan Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Saifullah mengatakan, status Abdul Ghani Kasuba harus dihapuskan dari registrasi karena telah meninggal.

"Statusnya meninggal dunia jadi kita akan hapus dari registrasi sebagai WBP di Rutan Ternate," katanya. 

Dia menuturkan, administrasi penghapusan WBP akan diserahkan ke pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba. 

Saifullah menjelaskan, selama berada di Rutan Ternate statusnya Abdul Ghani Kasuba masih tahanan Mahkamah Agung (MA) karena kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba masih mengajukan upaya kasasi ke MA. 

Harapan Keluarga terkait Kasus TPPU

Sementara itu pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba berharap penyidik KPK mencabut status tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal mengatakan, pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba minta kepada penyidik KPK agar bisa mencabut status tersangka dalam perkara TTPU ini.

"Memang awalnya status AGK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Bahkan dua pekan kemarin KPK sempat mendatangkan dokter dari IDI untuk cek kesehatan AGK," kata Hairun Rizal.

Ia menuturkan, kedatangan KPK untuk limpahkan berkas perkara TTPU ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

"Hanya saja kondisi AGK belum memungkinkan, dari situ mereka belum bisa limpahkan berkas perkara," jelasnya.

Dengan begitu secara otomatis status Abdul Ghani Kasuba masih tersangka jika dilihat dari pasal 77 KUHP.

"Ketika meninggal, seseorang sebagai tertuduh tidak bisa lagi membebankan pertanggungjawaban pidana maka gugur dengan sendirinya," tuturnya.

Walaupun ini kewenangan dari penyidik KPK, kata Hairun Rizal, tim hukum menghormati namun diharapkan penyidik KPK bisa mencabut status tersangka dalam perkara TTPU ini.

"Kami tetap hormati putusan dari JPU dan penyidik KPK namun harapan keluarga bisa cabut status tersangka," harapnya.

Kasus yang Menjerat Kasuba

Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 

Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 

Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.