Bejat! Pria di Mojokerto Perkosa Dua Anak di Bawah Umur
Dwi Yuliyanto March 17, 2025 10:16 AM

Polres Mojokerto mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta perampasan. Pelaku, Miftakhul Farid Hakim, pria berusia 33 tahun asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kanit PPA Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Tersangka memanfaatkan keluguan anak-anak untuk melancarkan aksinya. Kami akan memastikan proses hukum berjalan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya.

Tersangka diduga telah melakukan kejahatan terhadap dua anak perempuan, AN (8) dari Kecamatan Pungging dan PA (10) dari Kecamatan Mojosari. Aksi bejatnya dilakukan di lokasi sepi seperti area persawahan di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, serta Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo.

“Pelaku menggunakan modus yang sama, berpura-pura menanyakan alamat atau meminta bantuan, kemudian membawa korban ke tempat terpencil dan melakukan aksinya,” tambah Iptu Ahmad Muthoin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Selain itu, tersangka juga diduga menyebarkan video antara 11 hingga 25 April 2024. Setelah sampai di lokasi, tersangka merampas perhiasan korban dan memaksa mereka melakukan tindakan asusila.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi W 6375 WW, helm putih kombinasi hitam merah merek Cat, jaket hoodie merah, celana panjang abu-abu, serta kemeja panjang putih bergaris,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun untuk kasus persetubuhan dan pencabulan, dengan denda hingga Rp5 miliar. Sementara untuk perampasan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 482 UU 1/2023.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan selalu mengawasi anak-anak mereka. Jangan ragu untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.