Hasil OTT KPK di OKU: DPRD hingga Kadis PUPR Tersangka; Sita Rp 2,6 Miliar
kumparanNEWS March 17, 2025 11:00 AM
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3). Dalam operasi itu ada delapan orang yang diamankan.
Mereka lalu dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pantauan kumparan pihak-pihak yang diamankan KPK itu tiba di gedung Merah Putih KPK pada Minggu (16/3) sekitar pukul 08.50 WIB. Para pihak yang diamankan itu diangkut menggunakan tujuh mobil Toyota Innova hitam.
Berikut yang sudah diketahui dari OTT KPK di OKU:
Yang Diamankan dalam OTT
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan para pihak yang diamankan di antaranya merupakan Kepala Dinas PUPR hingga anggota DPRD OKU.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Minggu (16/3). Fitroh menjawab soal apakah pihak yang diamankan termasuk Kepala Dinas PUPR dan 3 anggota DPRD OKU.
Sita Uang Rp 2,6 Miliar
Perbesar
Barang bukti hasil OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar.
"(Uang yang diamankan saat OTT) Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3).
Ditetapkan Tersangka
Perbesar
KPK menampilkan 6 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu, Sumsel di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka itu terdiri dari Kepala Dinas PUPR hingga anggota DPRD di Kabupaten OKU.
Para tersangka tersebut tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB. Mereka kemudian dibawa ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan.
Keenam tersangka itu, yakni:
Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU;
M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU;
Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU;
Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU;
M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta;
Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Minggu (16/3).
Perkara Suap
Perbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.
Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).
"Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 45 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers, Minggu (16/3).
Pembagiannya, jatah pokir untuk Ketua dan Wakil Ketua di DPRD mendapat Rp 5 miliar. Sementara, bagi para anggota mendapat Rp 1 miliar.
Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
“Nah, saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat,” ungkap Setyo.
Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU kemudian menawarkan 9 proyek dari jatah pokir yang dimintakan tersebut kepada para pihak swasta, yakni Fauzi dan Ahmad Sugeng.
Dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 22 persen, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.
Berikut 9 proyek dan perusahaan kontraktor yang telah ditunjuk:
Proyek rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV Royal Flush;
Proyek rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai adalah Rp 2,4 miliar dengan penyedia CV Rimbun Embun;
Proyek pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta;
Proyek pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta, dengan penyedia CV Gunten Rizky;
Proyek peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV Danewara Satya Amerta;
Proyek peningkatan Jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena;
Proyek peningkatan Jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation;
Proyek peningkatan Jalan Letnan Muda MCB Juned sebesar Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV Berlian Hitam;
Proyek peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
“Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK, mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Setyo.
"Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” tambahnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pihak DPRD OKU, yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi, menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah seperti yang sudah dijanjikan di awal.
Penagihan itu diduga dilakukan dalam pertemuan yang juga dihadiri Penjabat Bupati OKU hingga Kepala BPKD.
Pada 11-12 Maret, Fauzi kemudian mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Keesokan harinya, Fauzi mencairkan uang muka proyek tersebut di bank daerah.
Fauzi lalu menyerahkan uang yang telah dicairkannya tersebut sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah.
Nopriansyah menitipkan uang itu kepada seseorang berinisial A yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.
Pada awal Maret 2025, rupanya Ahmad Sugeng telah lebih dulu menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalami Keterlibatan Pj Bupati hingga Bupati OKU
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya juga akan mendalami adanya penerimaan oleh anggota DPRD lainnya.
"Nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan. termasuk juga pertemuan dengan penjabat bupati," kata Asep.
"Ada dua ya, ada Penjabat Bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat. Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada Bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan," tambahnya.