TRIBUNJATIM.COM - Penting mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Pasalnya, puasa bukan hanya menahan diri dari lapar dan haus, tapi juga hawa nafsu.
Hal yang banyak ditanyakan di bulan Ramadan adalah apakah mimpi basah di siang hari membatalkan ibadah puasa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa.
Di samping itu berikut penjelasannya mengenai hukum mimpi basah saat puasa.
Hukum mimpi basah saat sedang puasa Ramadan
Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Umumnya mimpi basah terjadi ketika kantung sperma telah penuh dan akhirnya keluar saat sedang tidur karena sudah tidak bisa menampung lagi.
Menurut hukum islam, ketika ada seorang laki-laki muslim yang mengalami mimpi basah maka dia diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib karena ketika mengalami mimpi basah dia dalam keadaan junub (mengeluarkan air mani) menjadikan dia tidak dalam keadaan suci.
Lalu bagaimana jika ia mimpi basah ketika sedang berpuasa? apakah membatalkan puasa atau tidak?
Mengutip dari baznas.go.id, mimpi basah saat puasa termasuk dalam hal yang tidak membatalkan puasa.
Karena mimpi basah merupakan suatu hal yang tidak disengaja sehingga ketika seorang pria mengalami mimpi basah, dia dapat tetap melanjutkan puasanya sampai akhir.
Tetapi setelah mimpi basah, seorang muslim harus melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri.
Maka dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadan.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengutip dari baznas.go.id, ini beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadan:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Keluar air mani dengan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani karena syahwat yang disengaja, maka batal puasanya pada hari itu.
7. Gila
Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.
Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal.
Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
8. Murtad
Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Sebelum berpuasa, ada baiknya umat Islam juga membaca niat berpuasa, sebagai berikut.
Syarat Sah Berpuasa
Dikutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, inilah syarat sah menjalankan ibadah puasa:
1. Islam, baligh (dewasa)
Hanya umat yang beragama Islam dan sudah dewasa yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
2. Berakal
Artinya bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
3. Mampu secara fisik
Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
4. Suci dari haid dan nifas
Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
Akan tetapi, dia wajib untuk qadha atau mengganti puasa dikemudian hari.
5. Mumayyiz
Bagi mereka yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.