Dasco Ungkap Soal Timeline Pengesahan Revisi UU TNI
Hasanudin Aco March 17, 2025 05:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap sinyal adanya kemungkinan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bakal rampung segera.

Dia menjelaskan apabila pembahasan revisi UU TNI sudah selesai maka nantinya bisa disahkan sebagai UU.

Kata dia, proses itu tergantung bagaimana pembahasan di panitia kerja (panja) maupun dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Jika seluruh tahapan itu selesai maka bisa segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Apabila sudah selesai pembahasan, mungkin bisa dibawa ke rapat paripurna.

Apabila kemudian timus timsinnya belum selesai, ya mungkin belum bisa dibawa," kata Dasco dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Meski begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut belum dapat memastikan kapan waktunya.

Kata dia, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ya, bahwa pertanyaan itu saya pikir itu adalah kewenangan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco.

Dasco membantah kalau Revisi Undang-Undang (UU) TNI dibahas secara tergesa-gesa dan diam-diam.

 “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-kebut dalam revisi UU TNI,” kata Dasco. 

Dasco mengatakan proses revisi telah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.

 “Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” ujarnya.

Terkait rapat yang diadakan di Hotel Fairmont Jakarta, Dasco menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup.

Menurutnya, rapat tersebut bersifat terbuka dan telah tercantum dalam agenda resmi DPR.

“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” ucapnya.

Dasco juga menjelaskan bahwa metode konsinyering dalam pembahasan revisi undang-undang merupakan hal yang lazim dan tidak menyalahi aturan.

“Walaupun kemarin yang saya lihat, rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain,” ungkapnya.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU tentang TNI.

Saat ini, tahapannya sudah melewati konsinyering yang digelar dua hari di Hotel Fairmont Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima pada hari ini, Senin (17/3/2025), proses pembahasan Revisi UU TNI itu sudah dilakukan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) di Gedung DPR RI.

Revisi UU tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

 

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.