TRIBUNNEWS.COM, Bolsel - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, mengungkap kasus penipuan besar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nurlis Alius.
Tersangka ditangkap setelah terbukti memperdaya seorang warga bernama Wilson Fichrant, yang mengalami kerugian mencapai Rp 391 juta.
Nurlis Alius, yang merupakan warga Kecamatan Pinolosian, Bolsel, ditahan oleh pihak kepolisian setelah laporan dari korban.
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 17 Maret 2025.
Nurlis menggunakan modus penipuan dengan mencatut nama pejabat daerah dan Forkopimda untuk meyakinkan korban.
Dalam aksinya, ia memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya yang berinisial NS.
Melalui aplikasi WhatsApp, Nurlis meminta pinjaman uang dengan alasan untuk berbagai keperluan proyek dan hadiah untuk pejabat daerah.
Tidak hanya itu, Nurlis juga memalsukan kuitansi sebagai bukti yang dikirimkan kepada korban untuk semakin meyakinkan.
"Dia menggunakan nama pejabat daerah, termasuk nama Wakil Bupati dan Direktur Utama RSUD untuk memperdaya korban," ungkap Kapolres Handoko.
Uang yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut justru masuk ke kantong pribadi Nurlis.
Polres Bolsel kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
(TribunManado.co.id/Gryfid Talumedun)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).