Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ada 5 Waktu Ketentuan untuk Bayar Zakat
Wahyu Gilang Putranto March 17, 2025 05:31 PM

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahun saat bulan suci Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk rasa syukur dan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Perlu diketahui, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip dari laman Unit Pengumpul Zakat UIN Sumatra Utara, berikut lima waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah:

1. Waktu Wajib

Waktu wajib, yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati.

Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

2. Waktu Jawaz

Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan.

Hal tersebut karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

3. Waktu Paling Utama

Waktu paling utama dalam membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Hal itu dikecualikan jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Waktu haram membayar zakat yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Waktu ini dikecualikan jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

(Whiesa)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.