TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasinya terkait pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang kini ramai jadi perbincangan di media sosial.
Dasco menegaskan, pembahasan RUU TNI yang dilakukan Komisi I DPR bersama pemerintah hanya membahas tiga pasal saja.
Di antaranya adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.
Diketahui, pasal 3 membahas tentang kedudukan TNI, kemudian pasal 53 membahas tentang usia pensiun.
Sementara itu, pasal 47 membahas tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.
"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, pasal 47," kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Dasco menekankan, draft RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang benar-benar dibahas oleh DPR.
Ketika ada pasal-pasal yang sama pun, Dasco yakin isinya sangat jauh berbeda.
"Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang ada di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali."
"Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama, kita sampaikan isinya sangat jauh berbeda," terang Dasco.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengeklaim RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
Dia mengatakan, RUU TNI tersebut, justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
"Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Politisi PDIP itu, lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.
Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan, seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.
(Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)