TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Bupati Pangandaran terpilih periode 2025-2030 Citra Pitriyami membacakan Penjelasan Bupati Pangandaran tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024.
Pembacaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024 tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD di Aula Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (17/3/2025).
"LKPJ yang disampaikan hari ini sejatinya merupakan Laporan Pertanggungjawaban Bupati periode sebelumnya. Namun karena masa jabatan beliau telah berakhir, maka sebagai Bupati yang baru, saya diberi amanah untuk menyampaikan laporan ini kepada DPRD Kabupaten Pangandaran," kata Citra Pitriyami.
Citra menambahkan, hal tersebut tidak mengurangi esensi dan substansi dari laporan tersebut, karena LKPJ ini tetap menjadi bukti nyata dari kinerja dan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Juga tetap berpedoman pada ketentuan perundangundangan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Substansi materi dan sistematika LKPJ tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan.
"LKPJ ini disampaikan secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024," tambahnya.
Unsur dari LKPJ ini diawali dengan menyampaikan arah kebijakan umum, khususnya visi, misi dan strategi Pemerintah Kabupaten Pangandaran di tahun 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 tertuang visi yang ingin kita capai yakni Pangandaran Juara menuju wisata berkelas dunia yang berpijak pada nilai karakter Bangsa.
Secara utuh visi ini dapat dimaknai sebagai suatu konsep dan strategi pembangunan kekinian yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Pangandaran sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.
Wisata berkelas dunia ini kita maknai sebagai Kabupaten yang sumber daya wisatanya yang mendunia, mampu mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kita bersama.
Untuk mendukung pencapaian visi ini maka terdapat 6 (enam) misi yang kita jalankan bersama sejumlah strategi kebijakan.
Pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2024 telah ditetapkan tepat waktu.
Pendapatan Daerah terdiri atas 3 kelompok antara lain :
Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024 mencapai Rp1,433 triliun, atau 99,52% dari target anggaran sebesar Rp1,439 triliun.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp255,245 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp239,798 miliar atau setara dengan 93,95% dari target.
Untuk realisasi belanja daerah dan pembiayaan daerah, pada tahun 2024 sebagai berikut :
Angka-angka realisasi tersebut mencerminkan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya mengoptimalkan dan akan terus memaksimalkannya demi mendukung prioritas pembangunan, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen LKPJ ini masih bersifat sementara atau unaudited karena menunggu hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK). (*)