Lapor Penganiayaan Ditolak, Kanitreskrim Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam
Haurrohman March 17, 2025 09:31 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suwarni (42), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang.

Selain pelaporan terhadap pelaku kekerasan, Kanitreskrim Polsek Sukapura juga dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo atas dugaan penolakan laporan korban.

Oknum polisi yang dilaporkan berinisial Aipda D, yang saat ini bertugas di Polsek Sukapura dan sebelumnya menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Sukapura.

Kuasa hukum Suwarni, Salamul Huda, menyampaikan bahwa kliennya awalnya mencoba melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura. Namun, laporan tersebut tidak diterima dengan alasan korban tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Ketika klien kami pertama kali datang untuk melapor, ia diminta kembali di hari Senin dengan membawa KTP. Namun, setelah membawa KTP sesuai permintaan, laporannya tetap tidak diterima," ujar Salamul, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, hal ini mencerminkan penelantaran terhadap korban dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kepolisian. "Kami sangat menyayangkan sikap oknum polisi yang tidak sejalan dengan motto Polri sebagai pelindung masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Salamul juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam kasus ini. "Kami mendengar informasi bahwa alasan penolakan laporan bukan hanya karena KTP, tetapi ada campur tangan dari salah satu Kapolres di luar wilayah Probolinggo. Mungkin karena terlapor adalah warga negara asing," katanya.

Pihak Kepolisian Bantah Tuduhan

Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pelaporan diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo karena ada dua laporan terkait kasus ini.

"Seribu persen kami pastikan tidak ada laporan yang ditolak. Kami hanya mengarahkan agar laporan masuk ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena sebelumnya sudah ada laporan pertama dari pihak pemberi kerja ART tersebut," jelas AKP Ardhi.

Ia juga membantah adanya campur tangan dari Kapolres lain dalam penanganan kasus ini. "Kami pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.