Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Disanksi PTDH Imbas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Siti Nurjannah Wulandari March 17, 2025 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM -  Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

Hasilnya, AKBP Fajar Widyadharma disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sanksi PTDH ini diberikan kepada AKBP Fajar imbas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada itu.

Berikut rangkuman hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko:

  1. Terhadap terduga pelanggar, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  2. Sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 7-13 Maret 2025 tepatnya di Ruang Patsus Biro Provos Bid Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi administratif kedua, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang Digelar Tertutup

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang KKEP terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pantauan Tribunnews.com, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.

Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini eks Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu apalagi kemarin pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya ini pasti PTDH," ucapnya kepada wartawan.

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Iya hari ini," tambah dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

Ditetapkan Tersangka

Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025) di Mabes Polri. 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.