Lima Kali Keluar Masuk Penjara, Spesialis Bobol Rumah di Kota Malang Kembali Ditangkap Polisi
GH News March 18, 2025 12:09 AM

TIMESINDONESIA, MALANG – Pria berinisial SI (46) asal Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus kembali berurusan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ia ditangkap usai membobol rumah kosong di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Karanglo Indah wilayah Karanglo, Kota Malang, Minggu (8/12/2024) dan Jalan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang, Senin (17/2/2025).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024 lalu. 

“Dia residivis, Oktober 2024 lalu baru keluar penjara usai mendekam selama kurang lebih satu tahun,” ujar Sholeh, Senin (17/3/2025).

Ternyata, kata Sholeh, usai keluar dari penjara, tersangka tidak hanya melakukan aksinya dua kali. Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali melakukan aksinya semenjak keluar dari penjara dengan perkara atau kasus yang sama.

“Setelah keluar (penjara), dia langsung 4 TKP. Di Blimbing hingga Dinoyo,” ungkapnya.

Tersangka ini memang spesialis pembobol rumah kosong. Ia melakukan aksinya dengan cara memantau dan mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan kebanyakan di perumahan yang kurang penjagaan.

“Dis selalu memantau rumah kosong yang ditinggal penghuni. Setelah itu, dia melakukan aksinya dengan cara melompat pagar dan membonol paksa kunci pintu rumah. Sasarannya memang perumahan yang pengamanannya kurang,” jelasnya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini ternyata sudah lima kali keluar masuk penjara.

“Terakhir keluar penjara kan Oktober 2024 lalu dan sekarang masuk lagi. Ini kelima kalinya masuk penjara,” katanya.

Selama ia mencuri, hasil dari curiannya tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan dan pergi ke tempat hiburan malam.

Tersangka tertangkap saat nongkrong, karena ia sudah menjado Target Operasi (TO) semenjak aksinya berhasil diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Tertangkap bisa dibilang hampir setahun sekali. Hasil curiannya untuk mabuk dan pergi ke tempat hiburan malam,” tuturnya.

Dari aksi terakhirnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya linggis yang ia gunakan untuk membobol rumah.

“Kita amankan perhiasan seperti anting dan kalung yang ia ambil dari rumah yang dibobolnya,” ucapnya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka SI kini harus kembali mendekam dipenjara untuk kelima kalinya. Ia dikenakan pasal 363 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.