Sosok 3 Wanita Penyuka Sesama Jenis di Bandung yang Bunuh Pasangan, Sempat Bohong Korban Dibegal
Tiara Shelavie March 18, 2025 06:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan wanita penyuka sesama jenis di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Korbannya adalah Irma, warga Ciamis, Jabar, yang ditusuk hingga tewas di sebuah kosan di Jalan Siliwangi No. 63, Gudang Rongsok Al Jamtur, Kota Bandung pada Sabtu (8/3/2025).

Sementara itu, sosok ketiga wanita penyuka sesama jenis yang menjadi tersangka pembunuhan Irma antara lain:

  1. Lisna alias LW (34) yang berperan sebagai perempuan pasangan dari korban Irma yang berperan sebagai lelaki.
  2. Bunga alias BL (29) sang tersangka utama pembunuhan yang berperan sebagai perempuan pasangan dari Melani alias MI (31) yang berperan sebagai lelaki.
  3. Melani alias MI (31), yang berperan sebagai lelaki pasangan dari tersangka Bunga.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan peristiwa ini bermula saat keempatnya berkumpul di kosan Lisna pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kasus ini berawal dari hubungan sepasang kekasih sesama jenis,” kata Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung Senin (17/3/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

Bunga dan Lisna kemudian mengajak untuk pesta minuman keras (miras).

Sebelum pesta miras dimulai, Lisna memberikan obat camlet kepada Bunga dengan alasan agar ia merasa lebih tenang dan mudah tidur.

Pesta miras terus berlanjut hingga Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang mana Bunga mulai mabuk berat.

Perdebatan kemudian terjadi antara Lisna dengan Irma, saat ia meminta korban untuk tidur di bawah sedangkan Bunga tidur di atas.

Permintaan itu memicu amarah Irma yang merasa tidak dihargai sebagai pasangan Lisna.

"Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama, mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya," ujar Budi, dilansir dari Kompas.com.

Perdebatan ini berlanjut melalui pesan WhatsApp.

“Lisna bahkan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Bunga yang berisi perdebatan dengan Irma. Hal ini memperburuk situasi karena Bunga sedang dalam pengaruh alkohol dan obat camlet,” jelas Budi.

Melani sempat mencoba menengahi masalah antara Lisna dengan Bunga.

Namun, situasi semakin memburuk saat Irma dan Bunga terlibat percekcokan hingga saling meludah.

Puncaknya pada 03.30 WIB, Bunga yang sudah emosi serta dipengaruhi alkohol dan obat-obatan, sontak mengambil sebilah pisau dari wadah sendok lalu menusukkannya ke leher kiri Irma.

Lisna yang turut melihat pasangannya tergeletak bersimbah darah kemudian memberitahu keluarga Irma bahwa korban meninggal dunia akibat dibegal.

Selain itu, Melani juga menyarankan agar mereka menghilangkan barang bukti, termasuk pisau dan noda darah di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi, peranan masing-masing pelaku ini, ialah Bunga menusuk leher Irma dan menghilangkan noda darah sekaligus membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban," ungkap Budi.

"Sedangkan Lisna, menutupi penyebab kematian korban ke pihak keluarga korban, serta menghilangkan noda darah dan memberikan obat jenis camlet ke Bunga."

"Sementara Melani, mempunyai ide untuk membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban,” sambungnya.

Adapun keluarga korban menguburkan Irma pada Senin (9/3/2025), di Ciamis.

Tetapi, keluarga yang merasa curiga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciamis pada Senin (10/3/2025), yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.

Penyelidikan pun dilakukan dan hasilnya, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga tersangka tersebut.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana berlumuran darah, lap pel untuk membersihkan noda darah, gagang pisau yang digunakan dalam pembunuhan, surat kematian dari RS Salamun Kota Bandung, serta dua lembar kwitansi pembayaran dari rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, Bunga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.

Sementara itu, terhadap tersangka Melani dan Lisna dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.

(Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.