Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dokter Detektif alias Doktif resmi menjadi tersangka kasus penyerangan kehormatan atas laporan Dokter Andreas Situngkir. Penetapan tersangka Doktif dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring. Menurut kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Penyidik telah berpendapat dan menetapkan Doktif dengan kemudian yang sudah diketahui doktif itu adalah dokter S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julianus P Sembiring melalui video kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Penetapan tersangka terhadap Doktif sendiri berdasarkan gelar perkara dan saksi-saksi yang dihadirkan. Penetapan tersangka terhadap Doktif sendiri dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Pada hari ini tertanggal 17 Maret 2025 bahwa kami telah mendapatkan informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan melalui SP2HP dari hasil tersebut dapat kami sampaikan pada hari ini 17 Maret 2025 bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu,” terang Julianus Paulus Sembiring.
Dokter Andreas Situngkir sendiri melaporkan Doktif atas dugaan tindak penyerangan kehormatan. Laporan tersebut dibuat pada 24 Oktober 2024.
Doktif pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Tangerang Selatan.