Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf Rancangan UndangUndang (RUU) TNI kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3). Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan antara draf yang beredar di media sosial dengan yang sebenarnya dibahas di DPR.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draftdraft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco.
Ia menegaskan, DPR terus memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial dan masyarakat terkait RUU TNI. Namun, menurutnya, banyak substansi yang dipermasalahkan dalam perdebatan publik sebenarnya tidak sesuai dengan isi draf yang dibahas di DPR.
"Kami (DPR) memonitor penolakanpenolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan. Penolakanpenolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasalpasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," jelasnya.
Dasco mengungkapkan bahwa revisi RUU TNI hanya menyasar tiga pasal yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.
"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lainlain, saya rasa kalau sudah lihat pasalpasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lainlain, dan tentunya rekanrekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tambahnya.
Pasal 3 Ayat (2): Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang diusulkan naik dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Pasal 47: Menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan pembahasan revisi.
Sjafrie menegaskan, revisi hanya akan menyasar tiga pasal utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit di institusi sipil, serta Pasal 53 terkait masa pensiun.
Dengan dibagikannya draf resmi RUU TNI kepada wartawan, DPR berharap dapat meredam polemik dan memastikan transparansi dalam proses revisi undangundang ini.