Utut Ungkap Pesan Megawati soal RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi Militer Kembali Lagi
GH News March 18, 2025 09:05 PM

 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI.

Dia menegaskan Megawati tak ingin Dwifungsi TNI dan Orde Baru (Orba) kembali.

"Jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil.

"Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut usai rapat tingkat I pembahasan RUU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Ketua Panja RUU TNI itu menyebut Megawati tak ingin revisi UU TNI ini justru mengembalikan zaman seperti Orde Baru.

"Setiap kebaikan itu kan nafasnya sama, partai lain juga begitu kok.

Tapi kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik.

Jadi ini supremasi sipil, dan yang terakhir beri perhatian kepada prajurit," ujar Utut.

Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Saat itu namanya Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI memiliki arti bahwa ABRI memiliki dua fungsi yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.

Saat ini TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.

Komisi I DPR RI telah menyepakati Revisi UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undangundang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025) siang tadi.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya.  Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undangundang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin, 17/3/2025.

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.

Setidaknya ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.