Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini belum memiliki agenda untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Rumah Ridwan Kamil atau RK diketahui sebelumnya telah digeledah penyidik KPK berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang disinyalir terlibat dalam perkara ini, tak terkecuali Ridwan Kamil.
"Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama merekamereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.
Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya pekan lalu.
RK membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.