Polemik Disertasi Bahlil Berujung Struktur Organisasi SKSG UI Dirombak, Direktur Baru Ditunjuk
GH News March 18, 2025 09:05 PM

Polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berdampak pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

UI merombak struktur organisasi SKSG dan menunjuk Prof Supriatna sebagai Direktur yang baru.

Selain perombakan struktur organisasi, perbaikan tata kelola di SKSG UI turut dilakukan.

"Pembenahan ini dimulai dengan penunjukan direktur baru, perombakan struktur organisasi, perbaikan tata kelola, termasuk seleksi dosen dan mahasiswa, serta peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di SKSG," jelas Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (17/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pada Jumat (7/3/2025), UI mengumumkan keputusan mengenai disertasi Bahlil.

Lima pihak, termasuk Bahlil, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Menteri ESDM tersebut.

Lima pihak itu adalah promotor, copromotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

"Pembinaan kepada promotor, copromotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait," kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

"Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," imbuh dia.

Lebih lanjut, Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.

"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu."

"Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," urai Heri.

Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan copromotor mengenai ketentuan dan substansinya.

"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan copromotor," jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihakpihak tersebut, juga dijatuhi sanksi bersifat individual.

Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.

Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.

"SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masingmasing pihak yang terkait."

"Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbedabeda satu dengan yang lainnya," ujar Arie.

"Saya sendiri belum melihat SK tersebut, jadi saya tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam."

"Tapi, yang secara umum saya sampaikan seperti itu. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihakpihak terkait," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.