Anggota Komisi III DPR Abdullah Minta Aparat Investigasi Pungutan Liar oleh Oknum Dishub Bekasi
GH News March 18, 2025 09:05 PM

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merespons video viral di media soal terkait oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar kepada sopir angkot. 

Dalam video ada pembahasan terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) sopir angkot bisa didenda sebasar Rp1,5 juta.

Abdullah mengaku miris dengan berita pungli oleh oknum Dishub Bekasi yang kerap berulang. 

Dia pun meminta aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk melakukan investigasi.

“Pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub menjadi momok bagi pengendara khususnya angkutan umum atau barang di Bekasi. Berita pungli oleh oknum Dishub Bekasi yang kerap berulang ini mesti diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Mas Abduh sapaan akrabnya, Selasa (18/3/2025).

Dia pun menjelaskan beberapa kali aparat penegak hukum mengungkap pungli yang dilakukan seperti di Dishub pada beberapa daerah. 

Namun sering tidak diketahui kemana aliran uang pungli itu, apakah untuk memperkaya diri sendiri atau menyetor ke pihak lainnya. 

“Jadi uang pungli yang berasal dari oknum petugas Dishub di lapangan itu mesti ditelusuri. Untuk memberantas pungli ini mesti dicerabut hingga akarakarnya,” ujar Abduh.

Dengan kondisi pungli yang masih marak itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Dishub mengungkap secara transparan oknum petugas Dishub yang melakukan pungli. 

Diinformasikan juga kepada masyarakat luas, siapa oknum Dishub yang melakukan pungli dan sudah berapa lama pungli dilakukan, serta berapa uang yang berhasil dikumpulkan. 

“Saat ini yang sering terjadi justru sebaliknya, masyarakat menilai oknum Dishub yang melakukan pungli tidak diungkap secara transparan ke publik. Dan parahnya cukup sering hukuman bagi pelaku pungli itu dinilai terlalu ringan,” jelasnya

Tak sampai di situ, legislator asal Dapil Jateng VI ini juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 untuk lebih serius memberantas pungli. 

Jika tidak, dampaknya akan berpengaruh pada tingkat investasi di daerah yang bisa rendah karena investor dirugikan dari adanya pungli. 

“Satgas Saber Pungli ini mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, semestinya dapat lebih efktif lagi mengatasi atau meminimalisir punglipungli yang ada, bukan sebaliknya,” tegas Abduh.

Dia mengatakan, Satgas Saber Pungli juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta memberantas pungli. Diantaranya dengan tidak melakukan suap dan menerima sanksi sesuai peraturan jika melakuan pelanggaran.

“Partisipasi masyarakat untuk tidak menormalisasi pungli dengan melakukan penyuapan atau memberikan uang pelicin ini penting. Ini membentuk budaya zero toleransi terhadap pungli yang berangkat dari masyarakat juga,” pungkas Abduh.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.