Lakukan Tindak Asusila, Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Ines Noviadzani March 18, 2025 09:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Akibat aksi asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendesak agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diungkap oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Ia menegaskan kembali soal kasus dan jumlah korban.

"(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Merujuk pada pasal 81 ayat (1), "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00."

Menurut Anam, pidana penjara 15 tahun bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara.

"Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga," tambahnya.

Sementara dilansir dari Tribunnews, sebelumnya eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba telah resmi mendapat sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kendati begitu, AKBP Fajar kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar, yaitu anak-anak yang usianya masing-masing 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Bahkan dikabarkan ada orang dewasa berinisial F yang turut menjadi korban dan berusia 20 tahun.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen pol Agus Wijayanto.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.