Kortas Tipikor Polri Periksa 34 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
GH News March 18, 2025 10:05 PM

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten,

Kakor Tastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan sebanyak 34 saksi sudah dimintai keterangan.

Dari puluhan saksi diperiksa, di antaranya adalah pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, hingga kepala desa. 

"Macammacam swastanya ada kemudian dari ATR BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," ucap Cahyono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Dia memastikan penyelidikan bakal dilakukan secara profesional dengan didasarkan fakta.

Cahyono menuturkan Kortas Tipikor menangani kasus pagar laut yang serupa di tiga lokasi.

"Satu di Tangerang, Bekasi dan di Deli Serdang, kelihatannya Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya," tuturnya.

Adapun subjek hukum yang dimaksud ialah calon pelaku kejahatan.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. 

Sekilas bambubambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.