Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil
Pravitri Retno W March 18, 2025 10:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berpesan agar revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru dan tetap mempertahankan supremasi sipil.

Sehingga, tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena nantinya, konsep TNI akan menjadi sangat kuat dan militeristik.

Pesan Megawati itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto.

"Kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil."

"Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit. Ibu itu cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil," ujar Utut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), PDIP bersama tujuh fraksi lainnya sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Sikap PDIP tersebut kemudian menjadi sorotan karena Megawati pernah mengungkapkan ketidaksetujuannya atas revisi UU TNI tersebut.

Megawati menduga, pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyetarakan dua institusi, yakni TNI dan Polri. 

Adapun, Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Saat itu, namanya Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI memiliki arti ABRI memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.

Untuk saat ini, TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.

Apa Saja yang Ada dalam Revisi UU TNI?

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, pertama adalah membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu.

Kedua, yakni menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. 

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Selain itu, revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

(Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.