Pemerintah resmi menerapkan pemberian tunjangan bagi guru ASN ditransfer ke rekening pribadi tanpa melalui Pemda. Tunjangan tersebut akan dibayarkan langsung ke para guru mulai Maret 2025.
Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan tersebut karena dapat mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memastikan guru menerima hak mereka tepat waktu. Ia meminta kebijakan tersebut dikawal dengan mekanisme yang jelas demi memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN," ujar Puan dikutip dari Instagram DPR RI @dpr_ri, Selasa (18/3/2025).
Puan juga mengingatkan tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah, seperti pengawasan terhadap ketepatan data penerima untuk memastikan mekanisme ini berjalan secara adil, tepat sasaran dan berkelanjutan. Dirinya berharap tunjangan ini bisa menjamin kesejahteraan guru yang berperan krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pertama, ada tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.
Kedua, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik. Diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Pencairan tunjangan dilakukan setiap 3 bulan sekali, dimulai Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, & November untuk Triwulan IV.
"Pemerintah harus menjamin sistem pencairan ini akan tetap berfungsi optimal tanpa kendala teknis atau birokrasi di kemudian hari. Penting juga pembaharuan data penerima secara berkala & terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan pencairan tunjangan," terang Puan.
Puan mengatakan, DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN & meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sistem ini dinilai harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar validitas data tetap terjaga.
Selain itu, Puan juga mendukung kebijakan pemerintah yang tetap memberikan tunjangan profesi guru non-PNS dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan. Termasuk pemberian bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk guru honorer non sertifikasi.