Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD, mengucapkan selamat atas perjuangan masyarakat sipil, pegiat media, hingga mahasiswa terkait revisi UndangUndang TNI yang tengah berproses di DPR.
Menurutnya, pasalpasal terakhir yang diubah dalam UU TNI yang diketahuinya cukup adil meski tidak terlalu mengambil banyak dari desain politik yang diidealkan sejak zaman reformasi.
Sejumlah hal yang disorotnya di antaranya terkait kekhawatiran publik tentang kembalinya dwifungsi ABRI.
Mantan Menko Polhukam tersebut menjelaskan penerapan dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru, keputusankeputusan politik penting hanya dilakukan ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG).
Selain itu, dwifungsi ABRI memberikan peluang kepada ABRI atau TNI dan Polri waktu itu untuk masuk ke DPR tanpa ikut pemilu.
Jumlah suara fraksi ABRI saat itu, ungkap dia, yakni 22 persen.
Selain itu, jabatanjabatan di pemerintahan bisa dimasuki anggota TNIPolri pada waktu itu terutama gubernur, bupati, dan wali kota.
Kedua, dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang terungkap ditegaskan posisi Panglima TNI langsung berada di bawah Presiden.
Ketiga, pengadaan alat dan administrasi dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
Keempat, kata Mahfud, terdapat penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Hal tersebut menurutnya tidak menambah kewenangan politik di luar pertahanan.
Kelima, penambahan institusi sipil yang boleh ditempati TNI.
Menurutnya, hal tersebut tidak apaapa mengingat institusi tersebut telah ditempati prajurit TNI aktif sebelumnya dan tidak terlalu mencolok untuk urusanurusan masyarakat sipil.
"Oleh sebab itu menurut saya selamatlah atas perjuangan CSO, perjuangan media, perjuangan mahasiswa itu yang mengawal ini sampai akhirnya (hasil revisi yang terungkap) yang keluar sama sekali tidak seseram seperti yang diributkan. Menurut saya masih bisa diterima, saya harapkan," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
Menurutnya unjuk rasa serta pernyataanpernyataan penolakan yang ada hari ini masih menggunakan asumsi dua hari lalu saat publik tercekam oleh situasi di mana ada pertemuan rahasia antara pemerintah dah DPR membahas revisi UU TNI.
Sementara saat ini, isu soal perluasan kekuasaan politik TNI ternyata tidak terungkap.
Mahfud menambahkan bila betul ada perubahan yang fundamental terkait UU TNI, hal tersebut patut diresahkan.
Hal itu mengingat akan menimbulkan kekacauan hukum.
Kekacauan hukum yang dimaksud yakni larangan TNI masuk ke politik praktis dan jabatan sipil di luar yang ada di UU bukan hanya ada di UU TNI melainkan ada di UU lain di antaranya UU ASN, UU Pemilu, Itu melarang juga bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau itu perlu disahkan di luar ketentuan itu, akan menimbulkan komplikasi hukum. Tapi dengan yang sekarang nggak ada komplikasi hukum apapun, kecuali, secara politik, kita setuju atau tidak. Komplikasi hukum nggak ada sekarang," kata Mahfud.
"Tapi kalau yang isu sebelumnya, di mana semua jabatan sipil bisa diambil TNI, presiden bisa melakukan langkahlangkah untuk memperpanjang secara sepihak dan sebagainya itu, itu sudah tidak ada. Artinya sudah diberi batasan umur tertentu yang itu juga dengan prosedurprosedur yang nanti akan diatur lebih lanjut," pungkasnya.
Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Dibawa Ke ParipurnaDiberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undangundang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undangundang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah
Diberitakan juga sebelumnya ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi UndangUndang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam.
Di mana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi nonmiliter yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.
"Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," lanjut dia.
Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga.
Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar dia.
TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.
Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:
UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017
Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018
UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021
"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata dia.
Selain itu, TB juga menjelaskan, pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39.
Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.
Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.