Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian tidak memproses hukum para aktivis yang menginterupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Sabtu (15/3/2025).
Pigai berharap polisi menggunakan cara lain, yakni mediasi.
"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum," kata Pigai dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).
Kata Pigai, polisi dapat menggunakan cara keadilan restoratif atau restorative justice untuk menuntaskan persoalan ini.
"Kalau enggak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif dari pada retributif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari dua aktivis yang menggeruduk rapat pembahasaan RUU TNI datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) untuk klarifikasi terkait aksi yang dilakukan oleh Andri Yunus dan Javier Maramba Pandin, dalam rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).
Anggota TAUD, Arif Maulana, mengatakan jika pelaporan terhadap dua aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu adalah bentuk pembungkaman publik.
"Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," kata Arif Maulana, usai bertemu kepolisian di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
"Kami melihat laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," tegasnya.
Arif pun bahkan mengatakan jika pelaporan terhadap dua aktivis itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat.
"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi," kata Arif.
"Khususnya Revisi UndangUndang TNI yang sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont, di tengah gembargembor efisiensi anggaran pemerintah," imbuhnya.
Anggota TAUD lainnya, Gema Gita Persada, turut menyayangkan langkah kepolisian yang terkesan terburuburu dalam menerima laporan terhadap dua aktivis tersebut.
"Kami juga turut menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini menindaklanjuti secara cepat laporan yang bisa dibilang patut dipertanyakan ini, laporan yang seperti sudah disampaikan oleh rekan saya barusan," kata Gema Gita.
"Disampaikan kepada klien kami dengan waktu yang tidak patut, dan berbagai ketidaksesuaian peraturan atau prosedur hukum acara, padahal, polisi patut melakukan atau menindaklanjuti secara cermat bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan ekspresi politik yang sah," tegasnya.
Alasan Satpam Hotel Fairmont Laporkan Aksi Geruduk Rapat RUU TNI ke Polisi
RYR, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, melaporkan sejumlah masyarakat sipil yang melakukan aksi geruduk rapat RUU TNI ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam mengatakan, alasan RYR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.
"Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan," kata Ade Ary, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan, pelapor RYR selaku petugas satpam Hotel Fairmont menerangkan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.
"Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undangundang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diamdiam dan tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut, peristiwa ini masih terus didalami pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ade Ary mengkonfirmasi laporan dari satpam Hotel Fairmont tersebut terdaftar dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKTPOLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025).
Ade menambahkan bahwa terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.