TIMESINDONESIA, BANJAR – Paguyuban Mojang Jajaka atau Moka Kota Banjar laporkan dua akun medsos yang diduga telah melakukan ujaran kebencian, Selasa (18/3/2025).
Ini disampaikan kuasa hukum Paguyuban Moka, Nesa Hadi kepada sejumlah awak media yang meliputnya saat melaporkan ke Polres Banjar.
"Ada dua akun yang memposting di media sosial berisi ujaran kebencian terkait kegiatan Paguyuban Mojang Jajaka. Sementara seleksi pasanggiri Moka ini kan berisi kegiatan yang positif ya," kata Nesa.
Nesa menyayangkan adanya postingan yang justru berisi ujaran kebencian terhadap kegiatan pasanggiri Mojang Jajaka sebagai ajang penularan HIV/AIDS atau menormalisasi sampah predator anak yang mijah di ajang pencarian bakat.
"Tentu saja ini sangat berdampak terhadap krisis kepercayaan para orangtua finalis maupun penyelenggaranya," ungkap Nesa.
Selain berdampak kepada para finalis, ujaran kebencian tersebut juga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap para sponsor yang biasa terlibat dalam kegiatan.
Nesa menyebut pelaporannya merujuk pada UU nomor 1 tahun 2024 atau perubahan kedua UU no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Adapun akun yang dilaporkan adalah akun media sosial yang diduga menjadi provokator serta akun yang menyebarkannya.
Nesa mengaku tidak mengenali pemilik akun medsos tersebut dan mendesak agar pemilik akun yang diposting pada hari Senin (17/3/2025) segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.
"Kami juga berharap yang bersangkutan menghapus postingan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, kami menyerahkan proses hukumnya ke polisi," tandasnya.
Menurutnya, ujaran kebencian tersebut bukanlah merupakan evaluasi ataupun penilaian dari pemosting. (*)