Cara Mendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi di SPMB Jalur Domisili
kumparanNEWS March 19, 2025 09:40 AM
Domisili menjadi salah satu jalur masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sebelumnya saat masih menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) domisili bernamakan zonasi.
Meskipun begitu, masih ada kekhawatiran jalur ini dimanfaatkan untuk "jual beli kursi" bagi siswa baru. Lalu, bagaimana Mendikdasmen mengantisipasi hal tersebut?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, jika masyarakat menemukan kecurangan selama proses SPMB jalur domisili segera melapor ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek.
“Kalau ada jual beli [kursi], laporkan ke kami ya. Ada unit layanan terpadu yang masyarakat, semua bisa melaporkan kalau ada hal berkaitan dengan permasalahan politika,” tutur Abdul Mu’ti di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Selain mengisi formulir pengaduan lewat website ULT Kemendikbud, masyarakat juga dapat menghubungi langsung petugas ULT lewat nomor telepon 177.

Kurangi Kuota Jalur Domisili

Perubahan Kuota Jalur SPMB.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan Kuota Jalur SPMB. Foto: Dok. Istimewa
Selain menerima laporan, demi mengantisipasi terjadinya kecurangan, kuota untuk jalur domisili juga dilakukan perubahan.
Misalnya, pada jenjang pendidikan SMP. Kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi berubah menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Sementara mutasi tidak ada perubahan, tetap 5 persen seperti PPDB.
“Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen,” ujar Mu’ti.
Sedangkan, untuk jenjang pendidikan SD masih menggunakan sistem kuota yang sama dengan PPDB sebelumnya, yakni minimal 70 persen.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.