Seorang Gadis Diperkosa 7 Pemuda Bergantian di Asrama Polres Belu!
Yansen Bau March 19, 2025 09:59 AM

Anggota Polres Belu berhasil menangkap sejumlah remaja terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis diduga masih dibawah umur asal Kupang di Atambua.

Informasi yang dihimpun media, kasus rudapaksa itu terjadi pada Minggu 9 Maret malam hingga Selasa 11 Maret 2025 lalu di Asrama Polisi Mapolres Belu perbatasan RI-RDTL.

Terduga para pelaku dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Belu pada Rabu tanggal 12 Maret lalu usai dirinya yang disekap dan disetubuhi terlapor secara bergantian.

Atas laporan tersebut, Anggota Polisi berhasil menangkap enam dari tujuh orang terduga pelaku pemerkosaan di beberapa lokasi berbeda dan kasusnya sementara ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Rinaldy Panggabean menyampaikan, berdasarkan keterangan yang bersangkutan (korban) datang ke Atambua dari Kupang.

"Kronologisnya bahwa, sang anak ini datang ke Atambua dari Kupang untuk bertemu dengan omnya. Jadi, setelah itu bertemulah dengan para pelaku karena dari para pelaku ada yang dikenal korban. Baru dibawa ke rumah, barulah terjadi hal tersebut," terang Rio saat ditemui awak media terpisah, Selasa (18/3/2025).

Saat ditanyai korban disekap oleh para pelaku, Rio menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan dari korban, dirinya tiba Atambua dari Kupang tidak tahu mau kemana.

"Jadi meminta tempat tinggal begitu, tapi dimanfaatkan oleh para pelaku. Tapikan pada dasarnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia tetap namanya anak dibawah umur tidak boleh. Jadi, tidak ada kekerasan hanya pemaksaan saja," sebut dia.

Lanjut Rio, kasus tersebut oleh korban di laporkan sesuai LP pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 lalu. Dari ketujuh pelaku, salah satu pelakunya merupakan anak dari Anggota Polisi aktif di yang bertugas di Polres Belu.

"Pelakunya sesuai keterangan itu tujuh. Sekarang yang ditangkap enam orang, satunya masih dalam pengejaran," pungkas dia tanpa merincikan identitas para pelaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.