Industri Minta Implementasi HGBT Tak Dibatasi Alokasi Gas
kumparanBISNIS March 19, 2025 10:20 AM
Industri pengguna gas bumi meminta agar implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah tidak dibatasi alokasi gas industri tertentu. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, juga meminta agar implementasi HGBT dilaksanakan sepenuhnya oleh penyalur gas.
Aturan mengeni HBT diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM pada Rabu 26 Februari 2025 dan berlaku selama lima tahun.
“Kebijakan HGBT jilid 2 ini sangat diapresiasi oleh industri. Meski demikian, kami sedang mengevaluasi terkait implementasi HGBT jilid 2 ini, apakah amanah Kepmen ESDM No.76K/2025 ini dilaksanakan 100 persen oleh pusat penyalur gas,” kata Yustinus dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Menurut dia, kepastian implementasi Kepmen ESDM No.76K/2025 sangat bergantung kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk memastikan alokasi gas sampai ke perusahaan pengguna 100 persen. “Tentunya dari hulu gas harus 100 persen. Nah, ini juga harus dilaksanakan secara penuh seperti apa yang tertuang di dalam Kepmen tersebut,” jelasnya.
Yustinus menjelaskan, industri pengguna akan menyerap gas secara optimal 100 persen dengan harga USD 6,5 – 7 per MMBTU, dengan catatan alokasi gas yang disalurkan oleh penyalur juga harus optimal 100 persen sesuai Kepmen ESDM No.76K/2025.
“Jangan nanti dalam implementasinya penyalur menetapkan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang tidak sesuai dengan Kepmen ESDM No.76K/2025. Ini kan tidak fair, merugikan industri,” tegas Yustinus.