Kasus Sengketa Tanah Mat Solar, Kuasa Hukum Senggol Pihak Lawan: Kalau Memang Haknya Ya Diberikan
Hana Futari March 19, 2025 05:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Sidang perdana kasus sengketa tanah Mat Solar melawan Muhammad Idris digelar perdana, Rabu (19/3/2025). Ironisnya, sidang perdana itu digelar sehari setelah proses pemakaman Mat Solar.

Pihak Mat Solar yang datang ke pengadilan yaitu sang putra sulung, Idham Aulia juga kuasa hukum mereka, Khairul Imam. Sementara itu pihak tergugat Muhammad Idris tak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum Mat Solar pun menyenggol sang tergugat yaitu Muhammad Idris. Dia meminta agar Muhammad Idris tak menahan hak dari Mat Solar.

“Kita sebagai manusia harus menyadari lah kalau memang itu haknya ya diberikan. Nggak usah ditahan-tahan lagi,” ujar Khairul Imam ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).

Khairul Imam pun kembali memberi pengertian pada Muhammad Idris bahwa apa yang diperjuangkan Mat Solar adalah haknya. Pihak Mat Solar pun bukan ingin mengambil hak orang lain.

“Semoga pihak tergugat yaitu bapak Haji Muhammad Idris dalam kondisi saat ini almarhum hanya mempertahankan haknya, bukan mengambil hak seseorang atau orang lain gitu,” lanjutnya.

Pihak Mat Solar yang menggugat Muhammad Idris pun masih memikirkan membuka peluang damai. Hanya saja, jalur damai tersebut dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antar dua pihak.

“Kami pun akan mengupayakan jalan terbaiknya, semoga ada jalan,” tutupnya.

Persoalan tanah yang dialami Mat Solar berawal dari balik nama. Dimana, tanah seluas 1.300 meter itu awalnya milik Haji Idris.

Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.

Saat itu, Mat Solar ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Akan tetapi, pihak Haji Idris justru mempertahankan tanah tersebut dan meminta untuk dibagi dua.

Padahal, dalam proses balik nama itu, Haji Rusli pun ikut dilibatkan sebagai saksi. Bahkan Haji Rusli mengakui menjual tanah tersebut kepada Mat Solar.

Persoalan tanah tersebut pun berbuntut panjang lantaran tanah yang dinilai sengketa itu mengalami penggusuran untuk menjadi jalan tol Serpong-Cinere. Sebenarnya ada penggantian dana sebesar Rp3,3 miliar untuk lahan yang digusur dengan luas 1.300 meter itu.

Sayangnya, uang yang seharusnya diterima Mat Solar sebagai pemilik tanah masih ditahan Pengadilan Negeri Tangerang lantaran tanah tersebut dinilai bersengketa. Total uang Mat Solar yang masih ‘dipegang’ Pengadilan Negeri Tangerang yaitu sebesar Rp3,3 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.